Loading...

Gerak Cepat Polisi Mandau Berhasil Bekuk Dua Pelaku Sabu, Bandar Besar Masuk DPO



BENGKALIS — Gerak cepat jajaran Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 13 April 2026, polisi berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai bandar kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket kecil diduga sabu. Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34).

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman AOF yang masih berada di kawasan yang sama. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan di kamar belakang rumah pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, AOF mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta satu bungkus rokok merek On Bold.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus memberikan efek jera, bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama