Loading...

Gerak Cepat! Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pedekik





BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Aksi tegas ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Selasa (7/4/2026).


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang digelar pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.

Tersangka berinisial D.W. (44), yang merupakan buruh harian lepas dan warga setempat, diamankan atas dugaan melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Kebakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar kurang lebih setengah hektare.

“Pengungkapan ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim yang turun ke lokasi menemukan kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat di lokasi, petugas mendapati tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya telah membakar lahan tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat untuk menetapkan D.W. sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak hukum serius.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan aman dan terkendali.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama