Loading...

Modus “Orang Pintar” via WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban Hingga Rp18 Juta




BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Praktik penipuan dengan modus supranatural kembali terjadi. Kali ini, seorang wanita di Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu korban dengan dalih bantuan “orang pintar” melalui media elektronik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tengah mengalami masalah keluarga.

Peristiwa bermula pada Februari 2024 di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Korban berinisial F.M. (33) mengaku sedang menghadapi persoalan pribadi. Melihat situasi tersebut, tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna.
Tersangka selanjutnya menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar” dan mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, korban ditawari “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal hingga membalas guna-guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp18 juta.
Namun, setelah digunakan, barang tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana dijanjikan. Korban pun akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi minyak, rekening koran milik korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang menjanjikan hasil instan dengan imbalan uang. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama