BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Lintas P. Baru – Duri. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Agt (39) yang diketahui merupakan warga Balai Raja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang masuk ke sebuah penginapan di kawasan Balai Raja.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelas Kapolsek Pinggir.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram, satu alat hisap (bong), serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok sabu yang diketahui berinisial Ikbal, yang kini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.(***)



Posting Komentar