Loading...

Pengembangan Kasus Narkoba di Balai Raja, Polisi Tangkap Pemuda Pembawa Sabu di Pasar Sartika Duri


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku di wilayah Balai Raja, polisi kembali menangkap satu pelaku lain hasil pengembangan kasus di kawasan Duri, Kecamatan Mandau.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB di Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, tepatnya di kawasan Pasar Sartika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MJI (23), warga setempat.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram serta satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Balai Raja. Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kedua di wilayah Duri,” ujar AKP Agung Rama.


Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial Habib yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan pelaku tidak hanya diduga sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Polsek Pinggir juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kapolsek Pinggir menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.( ***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama