BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia, S.Trk., M.Si menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep, sehingga mobil bergerak ke jalur kanan. Pada saat yang sama, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan seorang penumpang H.F.P. (37). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn mengalami luka pada bagian bibir serta memar di bagian dahi.
Dalam proses penanganan perkara, petugas Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Toyota Kijang Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya R.P. dinyatakan negatif. Untuk pengemudi Toyota Fortuner M.K.A., hasil tes urine menunjukkan negatif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga menyebabkan menurunnya konsentrasi saat mengemudi hingga memicu kecelakaan.
Atas peristiwa tersebut, pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, penyidik Satlantas Polres Bengkalis tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.



Posting Komentar