Loading...

Generasi Muda IKBDS Ajak Masyarakat Mandau Tingkatkan Kesadaran Sendiri Laksanakan Prokes

 



Mandau- ( detikperjuangan.com)- Generasi Muda ( GM) Ikatan Keluarga Batak Duri Sekitarnya ( IKBDS) mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Mandau dan sekitarnya untuk lebih meningkatkan kesadarannya  sendiri dalam melaksanakan protokol kesehatan ( prokes) di tengah kehidupan sehari hari.Hal ini sangat perlu mengingat tingginya angka kasus konfirmasi positip Covid-19 di Propinsi Riau secara Umum dan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis secara khusus. 


" Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.Namun kita  tetap optimis  dapat menekan angka ini  dengan cara  meningkatkan  kesadaran sendiri dalam melaksanakan prokes tanpa harus diminta oleh pihak manapaun.Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak pemerintah,TNI dan Polri guna menekan angka ini.Namun belum maksimal akibat masyarakat masih abai.Dan hal ini tidak akan berhasil jika masyarakat masih tetap abai terhadap prokes.Untuk itu mari bersama mematuhi prokes dengan memakai masker, menjaga jarak serta rajin cuci tangan pakai sabun dan hindari kerumunan,",  kata Ketua GM IKBDS  Ir Bonar Aldy Tampubolon didampingi Ketua IKBDS Marnalom Hutahaean,SH,MH dan Wakil Ketua Arben Tobing,SE.


Ketua GM IKBDS ini juga mengharapkan agar masyarakat dapat menunda sementara kegiatan berupa pesta dan resepsi guna menghindari terjadinya  kerumunan.

" Jika boleh kita mengajak masyarakat untuk menunda  kegiatan acara resepsi dan pesta pesta. Dan jika hal itu tidak bisa ditunda diminta pelaksanaan nya benar benar diperketat sesuai dengan protokol kesehatan .Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkalis Nomor:360/Covid-19/V/2021/160 Tentang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis yang baru saja diterbitkan  ", imbuhnya.



Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting diantaranya kegiatan politik,seni,olah raga,sosial,budaya,seminar dan lokakarya  dapat diizinkan dengan jumlah peserta 50 orang. Selanjutnya kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan harus memenuhi kriteria yaitu dilaksanakan di ruang terbuka dengan jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan tamu diatur jamnya.Dan jika dilaksanakan di ruang tertutup jumlah undangan paling banyak 150 orang dan jumlah di dalam ruangan tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas ruangan dengan kedatangan undangan diatur jam nya.


" Jadi  di dalam   Surat Edaran  Bupati Bengkalis  ini telah diatur dalam pelaksanan kegiatan kegiatan ,marilah kita sama sama mematuhinya dengan kesadaran sendiri.Namun agar SE ini dapat berjalan sesuai dengan harapan , kepada pihak pemerintahan Kelurahan / Desa melalui Ketua RT atau RW dapat mensosialisasikan ke tengah masyarakat .Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi prokes ini guna menekan angka kasus konfirmasi positip Covid-19 ,", pungkas Ketua  GM IKBDS ini ( Jon/ dpc) 









Post a Comment

Lebih baru Lebih lama