Loading...

Penerangan Jalan Terganggu, Pencuri Kabel Milik Dinas PUTR Ditangkap

 

FOTO : Pelaku YN (49) saat diamankan pihak polisi.


Inhil (detikperjuangan.com) - Seorang pria di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial YN (49) ditangkap polisi gara-gara kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan.

Akibat ulahnya tersebut, penerangan jalan di kawasan Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu, Inhil yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terganggu. Masyarakat pun resah.

Pencurian kabel diketahui terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Warga kelurahan Pekan Arba ini pun berhasil ditangkap petugas Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil.

Dinas PUTR Inhil yang menerima laporan kabel penerangan lampu telah hilang berukuran 4 x 16 milimeter dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terpasang di tiang listrik Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu, langsung melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu.

Atas kejadian itu, Dinas tersebut mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih Rp 2.728.000.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Ipda Esra menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tim unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi.

"Pelaku akhirnya berhasil terungkap, berinisial YN dan diamankan unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu," kata Esra, Kamis (24/6/2021).

Setelah diinterogasi secara lisan perihal perkara pencurian aset milik Pemda Inhil tersebut, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut bersama rekannya berinisial HS.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara rekan pelaku inisial HS masih dalam proses penyelidikan pihak polisi.

"Pelakunya dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55, terancam pidana penjara 5 tahun," tuturnya.( PAS/dpc)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama