Loading...

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali- Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir

 


 


Rokan Hilir(detikperjuangan.com.) Sat Reskrim Pokres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (40) Jumat (19/11/21) sekira pukul 22.10 WIB.Warga Kelurahan Parit Pisang Emas Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai ini diamankan karena diduga telah  melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali.

Penangkapan terhadap diringkus HS dilakukan setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima anaknya yang masih pelajar itu dibuat tidak senonoh oleh ayah tirinya dan melaporkan kejadiannya tersebut kepada Pihak berwajib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.,SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH.,membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


" Unit Reskrim Polres Rokan Hilir  telah mengamankan 1 HS diduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur," jelas  AKP Juliandi SH.

Dikatakannya  berawal  pada Rabu 17 November 2021 , ibu kandung korban menghubungi pelapor ( ayah kandung korban) agar menjemput korban ( anaknya) yang  tinggal bersama dengannya dan dengan tersangka di Kota Dumai. Perlunya penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian sesampainya di rumah pelapor, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa korban ( anaknya) sudah di cabuli oleh ayah tirinya yang berinisial H. S sebanyak 4 kali.Awalnya  dilakukan sebanyak 2 kali di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah Kabupaten Rokan Hilir.Dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai. Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan Tim berhasil mengamankan HS dirumahnya di Kota Dumai  yang diduga sebagai terlapor dugaan tindak pidana pencabulan.

Saat diinterogasi petugas HS mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya,di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi.

" Selanjutnya HS dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi,SH.

Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1  helai kaos singlet anak putih dan Hasil visum et revertum. Terhadap pelaku diancam  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tutur s./dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama