Rokan Hilir (detikperjuangan.com ) Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin diwilayah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir pada Jum’at 09 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib.
Dua terduga pelaku tersebut berinisial S Alias Udin (29) dan S alias Impong (33) keduanya warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil tangkapan dan barang bukti diamankan seperti 1 (satu) Unit Alat Berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning.1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun. 1 (satu) Buah Buku Catatan penjualan tanah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH menerangkan kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin.
Proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, Pada Jum'at 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, adanya aktifitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Atas info yang diberikan, Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan Tim dilapangan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning dan 1 unit mobil dump.
" Alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan tim saat sedang bekerja melakukan pengisian tanah ke 1 (satu) ke Dump Truck" Kata AKP Juliandi, Senin 12 September 2022.
Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku ,terkait izin penggalian tanah urug, operator berinisial S Alias Impong mengatakan aktifitas penggalian tanah pengelolanya adalah adik kandungnya berinisial S Alias Udin yang mana aktifitas penggalian tersebut tidak ada memiliki izin.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti nya diamankan ke Polres Rokan Hilir guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tutur suriadi/dpc)
Posting Komentar