Loading...

Terkesan Tidak Peduli Atas Keluhan Warga Sekitar,Pengurus DPD II IPK Kabupaten Bengkalis Datangi PT BHI


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Ketua DPD II Ikatan Pemuda Karya ( IPK) Kabupaten Bengkalis Rasiman Manurung didamping Sekjen Dani Purba,SH dan PH IPK Gomgom Manurung,SH Kamis (24/11/22) sekitar pukul 10.00 WIB men datangi kantor PT Baker Hughes Indonesia ( BHI) di Jalan Kualo Mudo Kilometer 6 Kulim Desa Balai Makan Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kehadiran pengurus DPD II  IPK  Kabupaten Bengkalis ini guna menindak lanjuti pengaduan dari belasan warga sekitar PT BHI terkait ketidak nyamanan warga akibat kebisingan yang bersumber dari perusahaan yang berdampingan dengan pemukiman warga.
Kehadiran jajaran pengurus IPK Kabupaten Bengkalis disambut oleh Humas / Chief Security  PT BHI Gusmanto dan Herman K dan juga dihadiri Bhabinkamtibmas Ada Pamil.
Pertemuan singkat di Pos Security tersebut menyampaikan hal penting kepada pihak perusahaan terkait keluhan yang dialami selama ini.



" Kita melihat pihak perusahaan PT BHI ini terkesan  kurang peduli dengan keluhan warga yang sudah berjalan sekitar 6 bulan.Dan bahkan saat kita surati (21/11/2) secara resmi  pihak perusahaan untuk mediasi pada Kamis (24/11/22) sebagai tindak lanjut permohonan warga ,malah pihak perusahaan melakukan pending   pertemuan.Dan hal itu  diberitahukan lewat telepon, bukan melalui surat resmi.Sementara surat yang kita kirim resmi dan pakai tembusan kepada pihak terkait,", terang Rasiman Manurung.




Sementara itu Sekjen DPD II IPK Kabupaten Bengkalis Dani Purba,SH menyampaikan agar pihak perusahaan jangan mengulur ulur waktu lagi untuk menyelesaikan keluhan warga.
" Karena hal ini terkait kemanusiaan.Kebisingan yang dialami warga sekitar saat malam hari merupakan ancaman kehidupan .Karena istirahat dan tidur warga terganggu.Untuk itu sangat perlu pihak perusahaan mengambil langkah positif.Harusnya kehadiran perusahaan ditengah masyarakat berdampak lebih baik bukan malah sebaliknya.,", Tegas Dani Purba,SH.

Ditambahkan terkait kebisingan yang bersumber dari perusahaan harusnya sesuai dengan ambang batas sesuai dengan peraturan yang ada.



Gomgom Manurung,SH  selaku  Kuasa Hukum DPD II IPK Kabupaten Bengkalis mengatakan terkait  masalah kebisingan akibat aktivitas dari perusahaan PT BHI  yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sudah berlangsung 6 bulan hingga saat ini belum ada solusi yang dapat diberikan oleh PT.BHI. 

Dengan demikian hal ini seharusnya menjadi sangat penting dan prioritas bagi perusahaan PT BHI   untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah kebisingan yang ditimbulkan karena sudah menyangkut kemanusiaan.  




" Karena hal ini juga telah menjadi tanggung jawab sosial Perusahaan sesuai Undang –undang  NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Pasal 74. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN.Dan untuk batas ambang kebisingan juga diatur dalam: 
1. KEPMENNAKER No Per 51/MEN/1999 ACGIH 2008 SNI 16-7063-2004 adalah untuk pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam (5-2) hari seminggu adalah 85 db (desibel)
2. KEPMEN LH No. 48 Tahun 1996 telah menetapkan bahwa tingkat kebisingan di izinkan untuk permukiman = 55 db (A)
3. # KEPMEN LH No. 48 Tahun 1996
No . Peruntukan / Kawasan / Lingkungan Kegiatan Tingkat Kebisingan (db.A)
1. Perumahan dan Permukiman 55 db
2. Perdagangan dan Jasa 70 db
3. Perkantoran dan Perdagangan 65 db
4. Ruang Terbuka Hijau 50 db
5. Industri 70 db
6. Pemerintah dan Fasilitas Umum 60 db
7. Rekreasi 70 db,", papar Gomgom Manurung,SH.

Humas PT BHI Gusmanto dalam kesempatan itu menyampaikan maaf karena pihak Managemen belum bisa hadir.
" Untuk menyikapi hal ini dari pihak Managemen Duri dan Pusat akan mengupayakan dalam hal mengatasi keresahan masyarakat.Karena hal ini sudah dilaporkan kepada pihak Managemen untuk segera diselesaikan,", kata Gusmanto.

Hasil pertemuan singkat tersebut disepakati akan menjadwalkan kembali pertemuan resmi antara pihak DPD II IPK Kabupaten Bengkalis dengan pihak PT BHI paling lambat Minggu ke 2 bulan Desember mendatang.Dan kemudian dalam pertemuan nantinya harus dihadiri langsung oleh Base Manager PT BHI sebagai pemegang wewenang penuh mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan yang dialami warga sekitar .( Red/dpc)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama