Loading...

Polsek Mandau Amankan Seorang Pria Bersama Barang Bukti 19 Paket Sabu


Mandau ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis  kembali membuktikan  komitmennya dalam pemberantasan  peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hal itu terbukti pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (32)  yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Selain tersangka petugas juga menhamankan  barang bukti  antara lain 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,  1  unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,  Uang tunai sebesar Rp4.176.000,- diduga hasil penjualan,  1 (satu) buah tas selempang warnn hitam dan juga 1 kotak plastik warna putih 


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

" Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjalankan program P4GN serta merespon cepat informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Selasa (24/2/2026).

Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun Layanan Polisi 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.


" Setelah memastikan kebenaran informasi,petugas melakukan penangkapan terhadap pria berinisial HP (32) Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu ", Terang Kapolsek Mandau 

Dan saat dilakukan test urine terhadap tersangka hasilnya positif methampetamina 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No:35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana 

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan pengaduan WhatsApp dan 110

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita sukseskan program P4GN demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” , Pungkasnya (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama