Selain tersangka petugas juga menhamankan barang bukti antara lain 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Uang tunai sebesar Rp4.176.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) buah tas selempang warnn hitam dan juga 1 kotak plastik warna putih
Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun Layanan Polisi 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.
" Setelah memastikan kebenaran informasi,petugas melakukan penangkapan terhadap pria berinisial HP (32) Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu ", Terang Kapolsek Mandau
Dan saat dilakukan test urine terhadap tersangka hasilnya positif methampetamina
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No:35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan pengaduan WhatsApp dan 110
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita sukseskan program P4GN demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” , Pungkasnya (***)



Posting Komentar