Loading...

Dukung Program P4GN, Polsek Mandau Amankan Terduga Pengguna Sabu


Bengkalis ( Detikperjuangan.com); – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali dibuktikan jajaran Polsek Mandau. Pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis, AKNP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujar Kapolsek Mandau mewakili Kapolres.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan tes urine dengan hasil positif (+) Methamphetamine.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu
* 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 30

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi, melalui layanan pengaduan WhatsApp Polsek Mandau maupun Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama