Loading...

Polsek Mandau Berhasil Ungkap Kasus Ganja 1,9 Kilogram, Satu Tersangka Diamankan


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com)  – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti  dengan total berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada (3/2/26)

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah S.Pd menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram, beserta barang bukti lainnya berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO),” ujar AIPDA Juliandi.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika yang ditemukan, Polres Bengkalis akan melakukan pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)penanganan tindak pidana narkotika. 
Apabila hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. tutup Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama