Loading...

DPO Narkoba 4 Kg di Bengkalis Diciduk, Ternyata Honor Satpol PP




Bengkalis (detikperjuangan.com) - Berakhir sudah pelarian DA (28) yang merupakan honorer Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Riau. DPO narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram ini akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Jum'at (29/10/2021).

Warga Jalan Utama Gg SD Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis, ini tak berkutik saat polisi menyergap. Dari keterangan polisi, ia merupakan seorang kurir barang haram tersebut.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa pada Jumat 1 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka dan barang bukti tersebut lebih dulu.

"Salah satu tersangka inisial A menerangkan bahwa ada memberikan 1 bungkus narkotika jenis sabu dan ribuan ekstasi kepada DAnyang merupakan honorer satpol PP Pemda Bengkalis yang berdomisili di daerah Sebauk Kecamatan Bengkalis," katanya.

Kemudian pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 7.00 wib dilakukan penangkapan terhadap DPO  tersebut di rumahnya Jalan Utama Gg SD Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis. 

"Dilakukan interogasi terhadap tersangka yang menerangkan bahwa tersangka A pada Jumat 1 januari 2021 sekira pukul  23.00 WIB  datang ke rumahnya untuk menitipkan 2 bungkus sabu dan 1 bungkus ribuan pil ekstasi. Akan tetapi 1 bungkus narkotika jenis sabu dibawa kembali oleh A sedangkan 1 bungkus ribuan ekstasi yang diterima oleh DA disembunyikan di kebun belakang  rumahnya selama 4 hari dan kemudian diambil oleh Adit, seorang DPO," jelasnya.

Atas rentetan kasus yang menyeretnya ini, tersangka DA dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil interogasi DA menerangkan baru satu kali melakukan kegiatan peredaran, ia merupakan kurir. DA menerangkan bahwa 1 bungkus sabu  dan ribuan pil ekstasi sudah diserahkan kepada ADIT. (DPO). DA mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah yang dikirim oleh Adit," pungkasnya.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama